Sebuah video yang memperlihatkan adegan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan viral di media sosial. Adegan dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu diketahui terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam video tampak seorang bocah perempuan berseragam sekolah tengah dianiaya oleh teman-temannya. Korban penganiayaan ternyata berusia 13 tahun.

Kuasa hukum korban, Leo Angga Permana, mengatakan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Kamis, 18 November 2021.

"Saya kuasa hukum korban. Korban usia 13 tahun masih kelas enam SD. Kejadiannya 18 November 2021," katanya, Senin, 22 November 2021.

Leo mengaku, berdasarkan pengakuan korban, ada dua tindak kekerasan yang diterima; pencabulan dan persekusi.

"Ada dua TKP. Mulai pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 18.00 WIB. Pertama pencabulan, di Teluk Bayur. Kemudian ada persekusi dari teman-temannya," ujarnya.

Kejadian yang dialami korban kemudian dilaporkan ke polisi pada Jumat, 19 November 2021.

"Laporan awal sudah kami lakukan pada 19 November 2021, satu hari setelah kejadian.

Barang bukti yang kami serahkan video yang beredar. Visum sudah dilakukan oleh tim dokter, tapi hasilnya masih belum keluar," jelasnya.

Ia melanjutkan, laporan ke polisi terkait tindak kekerasan. Orang tua korban juga berencana melayangkan laporan ke Polresta Malang Kota.

"Laporan akan datang lagi karena perhatian teman-teman penyidik untuk melaporkan pencabulan dan pengeroyokannya," imbuh dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto, membenarkan adanya laporan yang masuk mengenai dugaan penganiayaan yang menimpa bocah 13 tahun tersebut.

"Iya, sedang ditangani oleh Satreskrim,” singkatnya.(medcom)