Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu guna menekan penularan covid-19 di akhir tahun.

Berikut beberapa poin terkait penyamarataan status PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar

- Dilarang pulang kampung dengan alasan yang tidak primer

- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta

- Kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%

- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50

- Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%

- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2022.(Medcom)