Berikut beberapa poin terkait penyamarataan status PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar
- Dilarang pulang kampung dengan alasan yang tidak primer
- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%
- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50
- Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%
- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2022.(Medcom)
0Komentar