Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj) kepala daerah menjadi istilah-istilah yang sering didengar setiap kali menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketiga istilah tersebut memang merujuk pada pengisian kursi kepala daerah sementara waktu.

Namun seringkali istilah tersebut membuat bingung karena tidak banyak yang tahu apa perbedaannya. Nah agar tidak bingung berikut rincian arti dari ketiga istilah tersebut:

1. Plt Kepala Daerah

Dijabat oleh wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota). Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) sedang berhalangan sementara.

Foto ilustrasi

2. Pjs Kepala Daerah

Dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dimana untuk Pjs Gubernur diisi PNS dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posisi pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan lagi di pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara

3. Pj Kepala Daerah

Dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dimana untuk Pjs Gubernur diisi PNS dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posos pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah telah habis masa jabatannya. Pj akan menjabat sampai kepala daerah definitif dilantik.

Seperti diketahui mulai tahun ini hingga tahun 2023 tidak akan ada pilkada. Pasalnya pilkada akan digelar tahun 2024 mendatang secara serentak. Sehingga daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya sebelum 2024 dapat dipastikan akan digantikan Pj Kepala daerah. (***)