Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang irit bicara terkait terkait viralnya kasus Valencya, seorang istri di Karawang yang dituntut satu tahun karena tegur suami mabuk.

Kasus Valencya itu menuai sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan Kejagung melakukan eksaminasi terhadap tuntutan itu. Eksaminasi adalah pengujian atau penilaian terhadap suatu tuntutan dari berbagai pertimbangan jaksa menuntut terdakwa.

"Kalau berkaitan dengan penanganan Valencya, saya sama sekali tidak berwenang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana melalui pesan singkat, Senin (16/11).

Kejaksaan Agung sebelumnya juga bakal memeriksa jaksa penuntut umum di kasus Valencya. Dengan demikian, akan ada pergantian susunan jaksa penuntut umum dalam sidang berikutnya dengan agenda pleidoi.

Namun, saat ditanya apakah dari Kejari Karawang sudah menyiapkan pengganti untuk jaksa penuntut umum dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Martha tak menjawab.

Begitu juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Tohom Hasiholan yang menjawab singkat.

"Kami tetap mengacu pada pers rilis dari Kejagung dahulu. Karena sudah disampaikan oleh Kapuspenkum. Untuk susunan JPU masih yang lama, namun saya belum punya datanya. Aku tanya Kasi Pidum dulu dulu ya," katanya melalui pesan singkat.

Melansir laman berita Kumparanz Dalam sidang tuntutan Valencya atas KDRT, diketahui nama jaksa penuntut umumnya Glendy Rivano.

Kuasa hukum Valencya dalam kasus KDRT, Iwan Kurniawan menuturkan, sidang kasus Valencya akan berlangsung pada Kamis (18/11) di Pengadilan Negeri Karawang dengan agenda pembacaan pleidoi.

"Saya sedang menyiapkan berkas pleidoi, saat ini sudah 10 halaman, bisa lebih," katanya.(***)