Kejaksaan Agug (Kejagung) menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar karena diduga ‘bermain’ dalam perkara Valencya alias Nigsy Lim.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang.

Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan karena pasal yang dikenakan lex spesialis yakni Undang-Undang KDRT.

“Untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (16/11/2021).

Selain mencopot Aspidum Kejati Jabar, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” tutur dia.

Leonard mengatakan perkara ini dinilai melanggar pedoman dalam penanganan perkara.

Hal itu juga sesuai dengan proses eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung pagi hingga sore tadi.

Proses eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai berbagai pihak dari mulai Kejati Jabar, Kejari Karawang hingga JPU.

“Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” tegasnya.

Leonard menyatakan, penanganan perkara itu juga tidak mengikuti pedoman nomor 3 tahun 2019 tentang tuntutan Pidana perkara tindak pidana umum.

Sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7, bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri harusnya tetap memperhatikan ketentuan butir 2, 3 dan 4.

Mengutip laman berita pojoksatu, JPU Kejari Karawang juga, kata Leonard, telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali.

Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim yakni rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejati Jabar.

Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kajari Karawang ke Kejari Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jawa Barat 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per 3 November 2021.

“Namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021,” kata dia.

Kejagung juga mencatat JPU tak mengikuti pedoman nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana.

Termasuk tidak mempedoman tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dan pelaksanaan tugas penanganan perkara.

“Sehingga, mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara itu. (***)