Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan ada mispersepsi mengenai pengisian nama orang tua atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah. Mispersepsi itu antara lain harus diisi nama ayah dalam ijazah peserta didik.

“Sebenarnya dari dulu boleh nama ibu atau wali. Tapi saya tambah poin 3 dan 4,” kata Suharti kepada Tempo, Kamis, 25 November 2021.

Dalam edaran yang ditujukan ke kepala daerah itu, blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.

Pada poin ketiga yang dimaksud Suharti, nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dapat ditulis atau diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.

Sedangkan poin keempat berisi, pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik bersangkutan.

Sebelumnya seorang ibu tunggal bernama Poppy R. Dihardjo memulai petisi ci platform Change.org kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam petisi itu, ia mengumpulkan dukungan supaya Kemendikbud mengubah aturan blangko ijazah anak dapat mencantumkan nama ayah atau ibu yang tercantum di akta kelahiran atau nama wali yang ditunjuk keluarga.

Poppy menjelaskan pihak sekolah anaknya tidak mengizinkan namanya ditulis dalam ijazah karena ia ibu tunggal. Sekolah menuntut harus nama ayah sang anak yang dicantumkan. Padahal, Poppy sudah bercerai dan bapak biologis sang anak sudah tidak mengambil peran apapun, baik pemeliharaan, pengasuhan, maupun support financial.(****)