Setelah Bantuan Gubernur (BanGub) cair, sejumlah desa di Karawang di ingatkan agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BanGub tahun anggaran 2021 sudah masuk Minggu pertama di meja DPMD, menyusul, Pemprov Jabar memberikan ultimatum agar pekerjaan fisik, administrasi hingga pajak dan laporannya sudah dilayangkan paling lambat Minggu kedua bulan Desember. Jika tidak, Bangub untuk fisik dan non fisik dengan pagi Rp130 jutaan itu, terancam tidak di kucurkan lagi ditahun depan. 

Kabid Pengembangan Desa DPMD Karawang Saat Monev di Kecamatan Lemahabang


Kepala Bidang Pengembangan Desa DPMD Karawang, Baehaqi mengatakan, pihaknya concern dengan monitoring dan evaluasi BanGub ke lapangan, sebab ketika ada permasalahan seperti di tahun 2020, maka bantuan ini terancam tidak bisa di cairkan. Dilapangan sebut Mantan Kabid di Dinas PRKP ini, yang baru cair, fotokan fisik dari Nol persen, 40 persen, 80 persen dan 100 persen, itu wajib. Betapapun ada desa yang belum cair, tambahnya, semuanya 11 desa yang ia Monev di Kecamatan Lemahabang, ikut di garap dan mendorong untuk persiapkan diri, target penyelesaian dan jangan lewat tahun. 

"Administrasi bereskan dan kelapangan juga harus dituntaskan, Ingat, LPJ pihak Provinsi meminta Minggu ke 1 Desember dan di laporkan paling lambat Minggu ke dua Desember, " Katanya, Selasa (30/11).

Sementara itu, Plt Camat Lemahabang meminta Kades, sekdes dan operator untuk semakin ekstra bekerja jelang akhir tahun. Bahwa setiap anggaran yang turun, harus di selesaikan administrasinya, sebab jika fisik selesai tapi administrasi tidak di tuntaskan akan dianggap belum selesai. Untuk itu, setiap pekerjaan dan pelaporan, diharapkannya jangan sampai lewat tahun, baik fisik dan administrasinya. 
"Kita komitmen pengajuan selanjutnya harus segera dilampirkan laporannya, supaya menjadi kebiasaan kerja cepat, " Pintanya. (Rd)