Gaji dan tunjangan PNS di tahun 2022 memang naik.

Sudah pasti PNS bersiap menerima banyak bonus dan rekening semakin menggendut.

Namun ada hal lain lagi yang akan berubah di tahun depan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan.
Foto ilustrasi pelantikan eselon 3 dan 4 di Karawang

Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.

Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.

"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa kemarin,(16/11/2021).

Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain.

Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).

"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.

Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat.

Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional," tegasnya.

Kabar Terupdate Gaji PNS di Tahun 2022

Sebelumnya, beredar isu bahwa gaji ke 13 dan pensiunan untuk PNS bakal dicairkan bersamaan di tahun 2022.

Kabar itu tentunya menjadi angin segar bagi para PNS.

Ia mengatakan jika nantinya Gaji ke 13 tidak akan dibayarkan full dan tunjangan kerja ditiadakan.

Meskipun begitu, THR di tahun 2022 tetap bakal dicairkan sama seperti tahun 2021 ini.

Masih sama seperti di tahun ini, sejumlah penyesuaian dilakukan pemerintah terhadap gaji ASN di seluruh Indonesia.

Penyesuaian itu dilakukan sebagai imbas dari masih berlangsungnya pandemi covid-19. Pemerintah masih butuh banyak dana untuk penanganannya.

Diketahui, sebagai bagian dari pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS.

Diantaranya dengan pemberian gaji 13, THR, serta tunjangan bagi PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tahun ini mengalokasikan dana sekitar Rp 30 triliun untuk THR PNS dan jumlah yang sama untuk gaji ke-13.

Seperti tahun lalu, gaji ke-13 dan THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan, karena negara juga memerlukan dana yang besar untuk penanganan Covid-19.

Dikutip dari Kompas.TV, Rabu (10/11/2021), kebijakan itu pun akan dilanjutkan pada 2022.

Sehingga tahun depan, PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR, tanpa tunjangan kinerja.

Dilansir dari di Tribunnews.com dengan judul Ini Informasi Terbaru soal Gaji Ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di Tahun 2022, tahun ini, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan pemberian tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir serta PNS Widyaprada.

Payung hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional yang pertana, adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Perpres yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu menyebutkan, pemberian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 96/2021.(***)