Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan selama masa Nataru atau Natal dan Tahun Baru.

Penerapan PPKM Level 3 di masa Nataru itu disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 pada masa Nataru diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Khusus di masa Nataru, kata dia, PPKM Level 3 diterpkan di suluruh Indonesia tanpa memperhatikan kondisi Covid-19 di masing-masing daerah.

Tujuannya adalah mengendalikan mobilitas masyarakat untuk mencegah naiknya kasus baru Covid-19.

Selanjutnya, kata Muhadjir, kebijakan itu akan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diterbitkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Perjalanan domestik

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Tempat wisata

Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.(***)