Seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat, berinisial V dituntut satu tahun penjara karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan tuntutan tersebut diberikan karena V telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa perkara tersebut telah menarik perhatian pimpinan Kejagung dan juga masyarakat.

Kekinian, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus KDRT psikis tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa perkara tersebut telah menarik perhatian pimpinan Kejagung dan juga masyarakat.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," jelas Leonard pada Senin (15/11).

Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara tersebut. JPU yang menangani kasus tersebut hingga penuntutan dinilai tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

"Dari tahap pra penuntutan sampai dengan tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Leonard.

Menurut Leonard, JPU Kejari Karawang sudah menunda pembacaan tuntutan sebanyak empat kali dengan berbagai alasan kepada majelis hakim. Leonard mengungkapkan rencanan tuntutan diajukan pada 28 Oktober dan persetujuan tuntutan baru diterima 3 November.

"Namun pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 11 November 2021," ujarnya.

Para jaksa yang menangani kasus tersebut juga dinilai mengabaikan perintah pimpinan yang tertuang dalam pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana. Dan juga pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum serta tujuh perintah Jaksa Agung.

"Yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," paparnya.

Berdasarkan hasil temuan eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para jaksa yang menangani perkara ini juga akan menjalani pemeriksaan. "Oleh karena itu berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka disimpulkan para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan," pungkasnya.(***)