Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian SKB 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Berikut Peraturan terbaru Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas tahun ajaran 2021/2022 mulai Januari 2022:

1. PPKM Level 1-2

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah divaksin dosis ke 2 mencapai >80% dan lansia yang divaksin dosis ke 2 mencapai >50%, maka kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100% dengan durasi pembelajaran maksimal 6 Jam

PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai 50-79% dan lansia telah divaksin dosis ke 2 mencapai 40-50% maka, kapasitas PTM 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai <50% dan lansia yang divaksin dosis ke 2 mencapai <40% maka, kapasitas PTM yang dilakukan 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

2. PPKM Level 3

Jika PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai > 40% dan lansia divaksin dosis ke 2 mencapai >10% maka kapasitas PTM yang dilakukan 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi dosis ke 2 mencapai <40% dan lansia yang divaksinasi dosis ke 2 mencapai <10%, maka Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.

3. PPKM Level 4

Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) atau daerah khusus 3T

Diperbolehkan PTM 100% full setiap hari sekolah dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.(PRFMnews)