Untuk memastikan tindak lanjut penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah (Pemda) dilaksanakan sesuai jadwal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) melakukan koordinasi terpadu yang diselenggarakan daring dengan Seluruh Pemda dihadiri Sekda, Kepala BKD/BKPSDM dan Kepala Biro/Kabag Organisasi, Kamis (30/12).

Foto : Bupati dan wakil Bupati Karawang dalam satu acara di Karawang

Dalam pertemuan yang dihadiri lebih 800 orang perwakilan Pemda tersebut, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menekankan, seluruh daerah yang telah diberikan pertimbangan teknis Menpan RB dan persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Mendagri agar segera melaksankan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat Jumat (31/12) besok.

"Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021," imbau Akmal.

Dalam forum tersebut, Akmal menjelaskan, Kemendagri berkolaborasi dengan Kemenpan RB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi Pemda dan telah memberikan persetujuan penyetaraan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh Provinsi Kabupaten/Kota se Indonesia.

Hingga Kamis (30/12), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemda sebanyak 142.829 Jabatan atau 99.80 persen. Selanjutnya capaian penyetaraan jabatan sebanyak 94.156 Jabatan, atau 65.79 persen yang terdiri dari 327 Pemda.

Menjawab pertanyaan dari beberapa daerah, mengenai apakah dimungkinkan ada kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi pemda, Akmal Malik menegaskan, hingga saat ini arahan Presiden yang dituangkan dalam Permen PAN RB 17 Tahun 2021, paling lambat akhir Desember 2021.

"Dasar kebijakan itu hingga saat ini tidak ada perubahan," tegasnya. Kemendagri bekerjasama dengan Kemen PAN RB terus mengupayakan agar pertimbangan teknis bagi beberapa daerah yang belum mendapatkannya, dapat diberikan Kamis (30/12) atau paling lambat Jumat (31/12). Sehingga masih dapat terpenuhi proses pelantikannya tepat waktu.

"Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi," imbaunya.

Selanjutnya, Akmal menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi daerah yang telah menindaklanjuti hingga tuntas penyederhanan birokrasi pemda. Namun bagi daerah yang belum melaksanakan, pihaknya juga menyiapkan upaya pembinaan.

"Termasuk opsi terakhir, yang diharapakan tidak terjadi, adalah dengan memberikan punishment yang terukur dengan mempertimbangkan betul-betul tantangan dan kondisi masing-masing daerah," tuturnya.

Terakhir, Akmal mengimbau daerah-daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda, agar segera menyampaikan laporannya kepada Kemendagri untuk dikompilasi dan diteruskan kepada Presiden Jokowi.(***)