Anggota DPRD Karawang Komisi II Ir Teddy Luthfiana sempat ragu infrastruktur rumah tidak layak huni (Rulahu) masuk pada pos Aspirasi Dewan. Karena di fahaminya, rulahu lewat pokok pikiran (Pokir) yang masuk kepentingan politis bisa saja dibenturkan dengan kepala desa/pemerintahan desa, sehingga bisa berdampak pada berbagai kepentingan. 

Kegiatan Reses Anggota DPRD Karawang di Desa Ciwulan Kecamatan Telagasari

"Saya juga sempat ragu, kalau rulahu ini masuk pos Pokir aspirasi DPRD, kenapa enggak lebih baik ke fisik jalan, turap dan atau drainase hingga sarana pendidikan saja. Sebab, kadang ajuan desa dengan yang di poskan oleh aspirasi beda sasaran. Tapi kalau saya, rulahu wajib sesuai dengan kebutuhan masyarakat desanya yang diketahui Kades setempat mana saja yang sangat layak, bukan mengutamakan kepentingan lain, " Kata Teddy saat reses di Desa Ciwulan Kecamatan Telagasari, Senin (6/12).


Ia menambahkan, sebagai mantan kades ia faham betul resiko sebagai kepala desa, apalagi sosial yang urusannya fisik. Karenanya, dalam menyerap aspirasi khusus harapan Rulahu, ia pastikan bahwa yang diajukan harus yang benar-benar layak dan hasil komunikasi dengan kades/pemerintah desa yang tahu masyarakat tersebut layak atau tidaknya. Karena itu, ia tak bisa menafikan bahwa Rulahu ini tetap di buka dari program aspirasi/pikir DPRD.

"Jangan khawatir, kalau saya pastikan, kalau mau aspirasi Rulahu, maka selain memang layak untuk dibangun, juga yang akan di turunkan harus sesuai harapan pemerintah desa yang diajukan dalam forum-forum desa seperti Musrenbang, " Katanya. 

Karenanya, selama reses ke 3 tahun 2021 ini, ia berharap bisa sambung rasa dengan masyarakat sambil berharap besaran aspirasi DPRD Karawang tidak lagi terpangkas gegara penanggulamgan Covid_19 di tahun 2022 dan 2023 mendatang. 

"Tahun kemarin dari Rp5 Milyar jadi Rp3 Milyar setahun, turun karena terpangkas refocusing penanggulangan Covid_19, " Ujarnya. (Rd)