Kementerian Agama memastikan jemaah umrah bisa kembali berangkat setelah otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) membuka pintu bagi WNI. Terhitung sejak 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju Arab Saudi.

Kendati demikian, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi Amirsyah mengatakan biaya umrah mengalami kenaikan. Untuk satu perjalanan pulang-pergi minimal membutuhkan biaya Rp 30 juta sampai Rp 35 juta.

"(Gambaran biaya umroh) sekitar Rp 30 sampai Rp 35 jutaan," ujar Syam kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

Mulanya, ongkos umroh dibanderol mulai dari Rp 20 jutaan kemudian naik Rp 5 juta menjadi Rp 25 juta dan kini dikabarkan minimal ongkos umroh menjadi Rp 30 juta.

Komponen kenaikan biaya umrah disebutnya karena ada kebijakan karantina di Arab Saudi bagi calon jemaah yang menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm serta yang belum menerima vaksin booster. Masa karantina di Arab Saudi itu selama tiga hari, baru setelahnya calon jemaah bisa melaksanakan rangkaian ibadah umrah.

Sama halnya ketika tiba di Indonesia, para jemaah juga kembali diwajibkan untuk melaksanakan karantina selama 7 hari, sehingga masa perjalanan umrah akan lebih lama, sekitar 19 hari.

"Harga akan jadi meningkat tinggi (dari) pengeluaran ini dan lebih mahal sehingga tidak masuk akal untuk bisa orang pergi umrah semurah-murahnya harga ekonomi jatohnya jadi mahal juga," tuturnya.

Pihaknya berharap, pemerintah dapat memberi dukungan dengan adanya vaksin tigaooster dan mengurangi masa karantina menjadi 3 hari seperti sebelumnya.

"Tentunya apabila di tahun depan nanti sudah ada booster untuk Sinovac dan Sinopharm itu akan lebih memudahkan untuk jemaah agar tidak terkena karantina di Arab Saudi. Begitu juga dengan vaksin ketiga bagi mereka yang non-Sinovac dan Sinovam. Semoga saja kepulangan dari Arab Saudi ke Indonesia karantinanya tidak ada lagi ya walaupun minimal kembali ke tiga hari sebelum masa 7 hari kemarin ini," jelasnya.

Syam bilang, pemerintah sudah sepakat dengan asosiasi untuk membuat skenario pemberangkatan diawali oleh para pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). "Tapi dengan kondisi yang ada tentunya berpikir ulang ya, karantina begitu lama dan segala macam, sepertinya belum nyaman lah," tuturnya.

"Kita masih perlu rapat lagi dengan Kemenag dan dari beberapa asosiasi yang lain agar kita bisa lihat petanya seperti apa skenario yang akan dilakukan," pungkasnya.

Menag Kaji Ulang Biaya Umroh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto terkait biaya perjalanan umrah dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (30/11). Dia memastikan bakal ada kajian ulang terkait biaya umrah sehingga tidak memberatkan.

"Pembahasan revisi regulasi KMA nomor 719 tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi COVID-19 dan KMA nomor 177 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umrah referensi masa pandemi. Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat bahwa biaya umroh ini harus dikaji ulang dievaluasi agar tidak memberatkan jamaah," tuturnya.

Dalam aturan Keputusan Menag Nomor 777 Tahun 2020, harga referensi biaya perjalanan umrah adalah Rp 26 juta per orang.(gj)