Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Kepala Satuan Wilayah tahun 2021 di Kabupaten Badung, Bali, 3 Desember 2021. Dalam sambutannya, Jokowi mengucapkan terima kasih atas perjuangan Polri dan TNI dalam membantu pemerintah diprogram vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya agar angka warga yang terpapar semakin menurun.

Jokowi mengaku sempat mewanti-wanti Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda yang tidak bisa mengendalikan angka COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

"Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polri dan jajaran TNI yang betul-betul saya lihat pelaksanaan di lapangan mati-matian. karena juga takut dicopot kalau tidak bisa mengendalikan diprovinsinya,di kota, di kabupatennya," ucap Jokowi.

"Saya sudah titip ke Kapolri, hati-hati Kapolda-mu kalau kira-kira naik terus, saya perintah untuk ganti. Ternyata (angkanya) turun. artinya semua takut dicopot," timpal Jokowi.

Meski angka COVID-19 di Indonesia sudah terbilang landai, tetapi Kepala Negara mengingatkan untuk semua nya agar waspada ancaman gelombang keempat varian omicron.

"Tetap hati-hati gelombang keempat varian omicorn. Tadi saya sudah dapat kabar, (omicron) sudah sampai Singapur," kata mantan Gubernur DKI itu.

Jokowi juga kembali mengingatkan seluruh Kapolda yang dekat dengan perbatasan negara untuk hati-hati atas varian omicron.

"Polda-polda yang perbaatasan dengan negara lain karena yang bawa itu bisa orang asing, tapi bisa juga orang kita sendiri, tenaga kerja kita dari luar masuk ke Indonesia," ucap Jokowi.

Menteri dilarang ke luar negeri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.(***)