Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina memastikan penyuluhan hukum yang mengusung "Jaksa Garda Desa" akan di tuntaskannnya sampai akhir tahun 2021 ini ke Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD di 30 Kecamatan di Karawang. 

Kegiatan Penyuluhan Hukum Oleh Kajari Karawang

Di sela-sela penyuluhan hukum ke 27 di Kantor Camat Lemahabang, Martha mengaku segera menuntaskan penyuluhan hukum ini dan memetakan sejauh mana serapan dan kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya aparat desa dalam menyikapi kasus-kasus hukum ke Kejaksaan. 

"Setelah ini tinggal 3 Kecamatan lain, insha Allah tuntas sampai akhir Desember ya, nanti kita tinggal melihat bagaimana kesadaran hukum masyarakat desa setelah kami berikan penyuluhan seperti ini, " Katanya, Rabu (22/12).

Kenapa dirinya harus turun ke desa, sambung Martha, karena perlu biaya besar dalam penanganan kasus korupsi dibanding pencegahan. Sehingga dirinya memilih turun lapangan untuk memastikan pencegahan lebih masif. Karenanya, tema Jaksa Garda Desa adalah pengawal yang beri keamanan dan membuat pengamanan bagi masyarakat desa.

"Sebab Hukup itu di ciptakan untuk kemanfaatan dan kebahagiaan, bukan untuk menyusahkan. Maka ayo, para kades, sekdes dan BPD bantu kejaksaan untuk sama-sama menciptakan iklim pemerintahan dan perkara yang baik, bersih dan sesuai aturan, " Ajaknya.

Keadilan tambahnya, bukan saja setelah orang tuntas perkara di pengadilan baru di sebut adil, tapi kita kedepankan pemulihan hak, disinilah pentingnya restoratif justice, karena sekali lagi hukum itu di buat untuk kemanfaatan dan kebahagiaan. Karenanya, kejaksaan yang menentukan perkara ini ke pengadilan atau tidak, akan melihat dulu, menelaah dulu.  
Kemudian perkara yang bisa di hentikan keputusannya berdasarkan resoratif justice itu, diatur dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020, dimana perkara yang di syaratkan antara lain ancaman hukumannya yang tidak boleh 5 tahun, kemudian tidak boleh residivice dan tentunya harus ada perdamaian antar dua pihak.

"Jangan baperan ya pak, ayo berintegrasi sesuai aturan dalam menjalankan roda pemerintahan. Jangan takut konsultasikan persoalan hukum ke kejaksaan dan kami jamin layanan itu gratis, " Ungkapnya. 

Plt Camat Lemahabang, Artha SH mengatakan, setelah sempat tertunda karena berbagai agenda, akhirnya Kejari Karawang bisa memberikan penyuluhan hukum kepada para Kades, Sekdes dan BPD se Kecamatan Lemahabang. Diharapkan setelah penyuluhan hukum ini dilangsungkan, ada peningkatan kesadaran hukum, utamanya urusan bantuan sosial, kemudian konsultasi persoalan hukum di desa juga semakin meningkat setelah di beri pemahaman, alur dan prosedurnya. 
"Kami menghaturkan terimakasih atas penyuluhan hukum ini dan berharap para peserta di Lemahabang ini menyerap setiap pemaparan yang di sampaikan untuk kemudian dilakukan di desa masing-masing, " Pintanya. (Rd)