Perusahaan multinasional yang beroperasi di Kenya dan berpenghasilan di atas KES2,5 miliar atau Rp319 miliar akan diwajibkan membuka data dan informasi keuangan kepada otoritas pajak mulai Januari 2022.

Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan data atau informasi yang harus diungkap antara lain pendapatan, laba atau rugi sebelum pajak, pajak yang dibayar, modal, akumulasi penghasilan, jumlah karyawan, dan aset nonkas atau setara kas di tempat perusahaan beroperasi.

"Kenya Revenue Authority akan menggunakan data ini untuk memeriksa risiko transfer pricing serta risiko base erosion and profit shifting untuk mendeteksi ketidakpatuhan grup korporasi multinasional atas ketentuan transfer pricing," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Yatani menjelaskan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan setoran pajak dan mendanai pembangunan di tengah banyaknya praktik penghindaran pajak, baik oleh residen maupun nonresiden.

Seperti dilansir allafrika.com, Kenya telah menerapkan pajak digital dengan tarif 1,5%. Pajak ini dibayar perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari Kenya melalui platform digital.

Pajak digital telah diterapkan sejak Januari 2021 dan diberlakukan atas penjualan produk-produk digital seperti e-books, film, musik, games, layanan berbasis subscription, dan produk-produk digital lainnya.

Perusahaan digital seperti Amazon dan Netflix diperkirakan akan memiliki angka penjualan hingga KES926 miliar selama 3 tahun ke depan sehingga akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga KES13,9 miliar. (DDTCNews)