Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang melaksanakan rapat Paripurna pada Senin (15/11/2021) bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang di damping oleh Wakil Ketua DPRD Karawang dan dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, Forkopimda, Sekretaris Daerah para Asisten. Kemudian para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.

Rapat tersebut dengan agenda rapat Paripurna antara lain persetujuan dan Penetapan Raperda Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Persetujuan bersama kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2022.

Kemudian, Pembentukan Pansus – pansus DPRD tentang Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda tentang APBD TA 2022. (red)