Untuk memudahkan masyarakat dalam rangka mensertifikasi tanah miliknya, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / Kepala BPN) Sofyan A Djalil meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) kepada masyarakat.

Sofyan A Djalil

"Oleh sebab itu, kembali saya himbau kepada gubernur walikota, bupati untuk dapat membebaskan BPHTB atau mengurangi BPHTB sehingga dengan demikian program perserikatan ini menjadi lebih mudah," ujar Sofyan Djalil dalam sambutannya pada penyerahan sertipikat untuk provinsi Jambi, Babel,dan Kalteng, Jumat (10/12/2021).

Sofyan mengapresiasi beberapa daerah yang sudah menggratiskan atau mengurangi biaya BPHTB sehingga masyarakat tidak terbebani dalam pembuatan sertipikat tanahnya.

"Saya menghargai pendaftaran BPHTB yang sudah di Gratiskan, saya pikir itu kebijakan yang bagus, karena kalau tidak membebaskan Masyarakat tetap tidak mensertipikatkan tanahnya," sambungnya.

Menteri ATR / Kepala BPN itu juga bercerita ketika sulitnya mensertifikasi tanah masyarakat dengan berbagai kebijakan yang sudah di upayakan oleh kementerian, misalnya dengan menjadikan BPHTB sebagai hutang.

Menurut Sofya program tersebut tidak berhasil membuat masyarakat membuat Sertipikat tanahnya, sebab masyarakat Indonesia cenderung takut untuk berhutang.

"Jadi yang belum punya BPHTB akan kita stampel, ternyata ini ada masalah, yang mana masyarakat tidak mau mempunyai hutang, karena itu menjadi beban," pungkas Sofyan Djalil.(***)