Sempat viral, belakang kantor kecamatan Lemahabang di jejali tumpukan botol yang di duga Minuman Keras (Miras) di bantah Plt Camat Lemahabang H Artha. 
Kepada pelitakarawang.com, Artha memastikan bahwa botol miras tersebut bukan bekas dari para pejabat muspika kecamatan dan atau kades, melainkan botol-botol yang di kumpulkan penjaga/petugas kebersihan kantor kecamatan dari luar kantor Kecamatan.
Dia (Penjaga/tukang kebersihan_red) sebut Artha, sama sekali tidak tahu mana botol bekas miras, dan mana botol bekas jenis lainnya, karena saat memunguti di luaran, si penjaga ini sengaja memungut dan menghimpunnya untuk kemudian di jual ke rongsokan.

Sempat Viral Adanya Tumpukan Botol Miras di Belakang Kantor Camat, Ternyata Hasil Pungutan Penjaga Kebersihan Untuk di Jual ke Tukang Rongsok

"Mang Dalim (Penjaga) ini buta huruf, gak tahu itu bekas botol apapun, jadi ya biasa di himpun dan di pungut dengan botol-botol bekas air mineral lainnya untuk di jual ke tukang rongsokan dan biasa di simpan di belakang kantor kecamatan, konon menjual botol hijau yang di duga miras itu, harganya Rp200 perak per botol. Jadi clear, itu bukan hasil konsumsi para pejabat Kecamatan, " Katanya, Sabtu (4/12).

Keberadaan botol 2 tersebut sambung Artha, bukan hanya botol bahan kaca/beling saja namun banyak botol-botol plastik bekas minuman di sekitar lokasi tersebut, namun yang di viralkan itu hanya foto yang botol miras. 

"Atas kesalahfahaman dan kejadian ini, kami akan melarang untuk mengumpulkan atau memungut baot-baot bekas minuman keras, diharapkan juga sebelum dipungut si petugas kebersihan ini melihat dulu botolnya apa bekas minuman keras apakan minuman biasa, " Ungkapnya. (Rd)