Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa tiga warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, dua orang yaitu RCH (26) dan OOS (23) berasal Nigeria dan MAD (35) dari Mozambik.

Gunawan menyampaikan, informasi keberadaan ketiga WNA itu diperoleh dari laporan pihak berwajib yang telah menangkap mereka.

"Pada 4 Januari 2022 diperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang ditangkap di Polsek Rengasdengklok," jelasnya di Karawang, Antara, Rabu, 5 Januari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi ketiga WNA itu datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.

Dalam pemeriksaan, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu MAD, OOS dan RCH juga diduga melanggar izin tinggal keimigrasian.

OOS diduga melanggar pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara MAD diduga melanggar pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya.

"MAD ini telah berada di Indonesia sejak 27 Agustus 2019," tambahnya.

Selanjutnya, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan.(****)