Satreskrim Polres Magelang, Jawa Tengah, berhasil menggungkap kasus penipuan yang tergolong modus baru.

Berikut ini sejumlah fakta kasus penipuan modus baru, berdasar keterangan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian.

Saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Sabtu (15/1), Kompol Aron didampingi Kasi Humas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Srumbung AKP Sumino.

1. Identitas pelaku dan korban

Pelaku inisial AM (50) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

ADVERTISEMENT

Korban inisial SWI (18) warga Desa Pucunganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

2. Modus penipuan

Penipu mengaku sebagai Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang, mengiming-imingi pekerjaan kepada korban.

Berikut ini fakta-fakta kasus penipuan modus baru yang beroperasi di Magelang, Jateng, pelaku sudah ditangkap.

“Tersangka mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per minggu,” ujar Kompol Aron Sebastian.

3. Kronologis kejadian

Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka AM sedang lewat di rumah korban SWI dan bertemu dengan ayah korban di depan rumah.

AM mengaku Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah ayah korban memiliki anak yang belum bekerja.

Tersangka AM menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per minggu.

Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos di Tempel.

4. Jumlah kerugian

Saat ayah korban pergi ke Kantor Pos, AM meminta Handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi.

AM juga meminta kalung emas dan handy taly milik korban dengan alasan sebagai jaminan.

Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan tersangka karena di Kantor Pos tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka AM.

“Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM. Namun, tidak ketemu,” ujar Kompol Aron.

Korban menderita kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.

5. Pelaku penipuan ditangkap di hotel

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku penipuan.

Rabu, 2 Januari 2022, Tim berhasil menangkap AM di salah satu Hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di indekos tersangka di daerah Mertoyudan Magelang.

"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogjakarta tahun 2017," ungkap Aron.

Tersangka AM dijerat pasal 378 KUHPa dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” ujar Kompol Aron. (rls/jpnn)