Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak yang mendapat ganti rugi pembebasan lahan atas sejumlah proyek di Kota Bekasi. Dalam meminta uang, politikus Partai Golkar itu menggunakan kode 'Sumbangan Masjid'.

"Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).

Firli mengatakan, para pihak pemberi itu kemudian memberikan uang kepada Rahmat Effendi melalui orang kepercayaanya, yakni Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Prmukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY," ujar Firli.

KPK menetapkan sembilan tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Selaku pemberi adalah Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin, sedangka Rahmat Effendi, Bunyamin, dan Mulyadi selaku penerima suap.

"Para tersangka dilakukan penahanan di KPK," ujarnya.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(IDNTimes)