Perangkat desa di Kecamatan Cilebar di berikan pemahaman dan sosialisasi tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sebagaimana tertuang dalam regulasi, baik UU Desa, Perda dan Perbup di awal tahun 2021 ini. Selain di arahkan bisa menginput data diri dalam aplikasi yang di garap Inspektorat Karawang, para perangkat desa juga di bina untuk selalu menjaga netralitas selama bekerja, baik dalam momen Pilkades, Pilkada maupun jenis pemilu lainnya.

Perangkat Desa di Kecamatan Cilebar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas dan Pemahaman Regulasi


"Ada arahan supaya para perangkat desa dan BPD supaya menginput segera data diri lewat google form aplikasi akun siswaskudes paling Lambat 20 Januari, sebagaimana arahan dari inspektorat supaya difahami dan di isi apa adanya sebagaimana tupoksi dan masa kerjanya, " Kata Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilebar, Ruslan, Kamis (5/1).

Sekretaris Camat Cilebar, Surisno mengatakan, sosialisasi pengangkatan dan pemberhentian aparat pemerintahan desa ini adalah inisiatif kasie pemerintahan Kecamatan agar bisa di permaklumkan. Sebab, menjadi perangkat desa itu ada aturan mainnya, baik saat bekerja, pengangkatan maupun pemberhentiannya, entah karena alasan usia dan atau mundur bahkan di berhentikan karena alasan yang dibenarkan. Untuk itu, ia harapkan, sepanjang tahun 2022 ini, pemerintahan desa di Cilebar bisa kondusif, jaga netralitasnya dalam semua jenis pemilihan maupun kedisiplinannya dalam bekerja.

"Sosialisasi ini adalah inisiatif Kasie, kedepan insha Allah bisa di agendakan lanjutannya demi mewujudkan pemerintahan desa yang kondusif dan disiplin dalam kinerja bersama Kades dan BPD, " Ungkapnya. (Rd)