Layanan JKN-KIS di 2022 semakin memudahkan masyarakat. Kini Anda hanya menybut Nomor Induk Kependudukan saja jika mau berobat.
Berobat Tak Wajib Lagi Bawa Kartu BPJS Kesehatan

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, khas dan tunggal yang melekat pada seseorang sebagai penduduk Indonesia.

"Dalam rangka memudahkan administrasi kepesertaan NIK kini sebagai pengganti kartu JKN KIS. Teknologi sudah canggih, jadi (berobat) cukup dengan NIK, ga perlu kartu BPJS lagi," katanya dalam acara Launching Penggunaan NIK secara virtual.

Dia menambahkan, NIK juga menjadi kunci penting alam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan JKN-KIS.

Penggunaan NIK, kata Ali Ghufron, juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, hingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi peserta gak perlu cetak kartu BPJS dan kita berharap cukup menyebutkan NIK kemana-mana atau cukup menunjukkan e-ktp atau KIS Digital," ujarnya.

Dengan demikian, inovasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan akses dan akomodir layanan peserta, juga memudahkan pemangku kepentingan. "Tapi karena banyak yang belum tahu, maka jadi PR untuk informasikan kepada khalayak," tambah dia.

Ditanggapi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, dengan pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas, diharapkan juga akan mendorong seluruh masyarakat untuk segera memiliki e-KTP/NIK.

"Kita juga perlu awareness untuk melindungi data dan setelah ini juga cepat bertransformasi bisa pakai sidik jari agar semakin mempercepat pelayanan di segala bidang," terangnya.

Sayang, diungkapkan Zudan lagi, data kependudukan di Indonesia belum sempurna. Terutama penduduk yang sudah meninggal dunia.(0ke)