Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan ketentuan terbaru usia pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK.

Foto ilustrasi

Dalam keterangannya Batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Usia pensiun bagi PNS juga berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Seperti misalnya usia pensiun PNS yang menduduki jabatan administrasi berbeda dengan jabatan fungsional.

Dan berikut BUP PNS baik jabatan administrasi hingga jabatan fungsional yang dirangkum Okezone, Kamis (13/1)

Ketentuan itu diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Adapun untuk batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut bahwa PPPK adalah pegawai yang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pada pasal 43 disebutkan, masa kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Perpanjangan kontrak tersebut dapat dilakukan apabila PPPK telah memenuhi kriteria yang berlaku. Perpanjangan PPPK Guru juga dapat dilakukan hingga masa pensiun sesuai jabatannya.

Bila PNS maupun PPPK yang telah mencapai usia pensiun maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN.(red)