Pemkab Karawang tengah menyusun Raperda dan Perbup tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen bagi para petani asli Karawang yang memiliki lahan sawah kurang dari 1 hektar.  Namun demikian, piutang PBB tahun-tahun sebelumnya jelang di berlakukannya regulasi tersebut nanti, tetap ada kewajiban untuk di bayar karena sudah tersistem dan target tahunan yang sudah di atur sebelumnya.

"Jadi dalam klausul Perbup nanti istilahnya bukan gratis, tapi synonimnya saja yaitu pengurangan PBB 100 persen bagi warga Karawang yang memiliki lahan sawah kurang dari 1 hektar. Tapi bukan semua di "putihkan" karena piutang PBB tahun sebelumnya tetap wajib di bayarkan, karena itu adalah tersistem dan target sebagaimana aturan sebelumnya, " Kata Staf Ahli Setda Karawang, Suwandi AP, Senin (18/1). 

Suwandi AP

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Karawang Hanafi Chaniago mengungkapkan, Pemkab Karawang saat ini tengah merancang Perda untuk menggratiskan PBB bagi warga Karawang yang memiliki sawah kurang dari 1 hektar, ini sebagai wujud apresiasi Pemkab bagi para petani kecil agar tidak di Bebani pajak.

"Semoga Raperdanya segera selesai dan di syahkan jadi Perda, " Katanya di sela kegiayan Customer Gathering PT BPR Karawang Jabar, Sabtu (16/01). (Rd)