Perhatian, kepada semua Koorwilcambidik, Dinas Pendidikan Kabupaten/kita maupun provinsi, telah terbit Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang mulai harus di jalankan di tahun 2022 ini. Dimana klausul penting dari aturan permendikbudrsiten hasil revisi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 ini, mengultimatum agar para pemangku pendidikan faham betul soal pemetaan kepala sekolah dan rekrutmen Calon Kepala Sekolah (CKS) baru hingga Calon pengawas harus dari guru penggerak dan kepsek penggerak.
P
Foto Ilustrasi


Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Karawang, Iyus Yusuf Ismail mengatakan, Permendikbudrsitek Nomor 40 adalah hasil revisi dari Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 yang sebelumnya di gunakan dalam Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah (PPKKs) dan Pengangkatan kepala sekolah baru.
Namun, ia ingatkan bahwa tahun 2022 ini mulai, maka acuannya sudah di berlakukan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, dimana klausul pentingnha adalah Cks harus berasal dari guru penggerak dan calon pengawas dari Kepala Sekolah penggerak.

"Tahun ini diberlakukan, bahwa Cakep harus dari guru penggerak dan  cawas harus dari kepsek sekolah penggerak, " Ungkapnya. (Rd)