Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos RI menegaskan kebijakan penyaluran uang tunai program BPNT hanya berlaku tahun 2021 sampai 15 Januari 2022 saja. Kebijakan Kemensos itu hanya untuk momen akhir tahun.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum mengambil kartu atau belum memanfaatkan bantuannya, silahkan datang ke Bank Mandiri atau agen E Warung.

“Kebijakan itu hanya baru untuk tahun 2021 saja dan berakhir sampai tanggal 15 Januari 2022. Masih ada waktu satu hari lagi, jadi kepada KPM yang belum memanfaatkan bantuan tersebut segera ke Bank Mandiri,” ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat Itjen Kemensos Osep Mulyani Jumat (14/1/2022) di Dinas Sosial Ciamis

Osep menjelaskan, Kemensos sebelumnya telah menginstruksikan kepada Bank dan dinas agar tidak hanya bentuk sembako. Namun juga penyaluran BPNT ini bisa dengan uang tunai.

“Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi jika barang tidak ada. Jadi bisa oleh uang tunai. Sehingga masyarakat bisa menerima bantuan tersebut dengan barang yang layak,” jelasnya.

Untuk tahun 2022 ini, Osep menyatakan masih mengunggu kebijakan lanjutan dari pimpinannya. Penyaluran bantuan BPNT ini tetap barang atau langsung uang tunai.

“Kita masih menunggu keputusannya. Jika sudah ada pasti kami akan sampaikan kepada instansi terkait dan masyarakat,” katanya.

Osep berpesan kepada para KPM agar bisa pintar dan cerdas dalam menerima bantuan. Sehingga bisa memahami haknya, memilih dan menolak apabila mendapat barang yang kurang bagus.

“KPM juga wajib dan harus menukarkan barang apabila menerima yang tidak bagus. Itu hak KPM. Meskipun itu uang bantuan, tapi tidak selayaknya mereka menerima bantuan yang apa adanya atau jelek,” ucapnya.

“KPM juga punya hak untuk menolak. Mereka juga punya uang meskipun itu uang bantuan dari pemerintah. Hak mereka dengan uang itu untuk mendapatkan barang yang bagus,” tambahnya.(***)