Wakil Menteri Agama (Wamenag) , Zainut Tauhid memperkirakan pemberangkatan jamaah haji 1443/2022M kloter pertama pada tanggal 5 Juni 2022. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (13/1/2022).

"Sesuai dengan kalender hijriah dan berdasarkan asumsi normal perkiraan jadwal pemberangkatan jamaah haji tahun 1443H/2022M (kloter pertama) akan diberangkatkan pada tanggal 4 Dzulqa'dah atau tanggal 5 Juni 2022," ujar dia.

Namun dia belum dapat memastikan apakah keberangkatan kloter pertama dapat dilakukan. Pasalnya sejak Menag Yaqut melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi yaitu Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan dr Abdullatif Al syeikh, Gubernur Mekkah Pangeran Khalid bin al Faisal dan Menteri Haji dan Umrah dr Tawfiq bin Fauzan Al Rabeah pada bulan November 2021 lalu, Pemerintah Arab Saudi belum membicarakan hal tersebut.

"Hasil dari koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaran ibadah haji pada tahun 1443H/2022M, belum dapat diperoleh," jelas dia.

Zainut menyampaikan walaupun begitu pemerintah terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M. Mulai dari menyusun beberapa skenario penyelenggaraan ibadah haji di mana pemerintah melakukan mitigasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dengan dua opsi yaitu kuota penuh kuota terbatas dan tidak memberangkatkan jamaah haji.

"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama kuota penuh. Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya,"ucapnya.

Selanjutnya, jamaah haji 1443H/2022M yang diberangkatkan adalah jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1441H/2020M yang telah melunasi BIPIH maupun yang belum sempat melunasi BIPIH serta tidak melakukan pembatalan hajinya.

Selain itu, pemerintah tidak melakukan social distancing dalam penerbangan haji tahun 1443/2022 namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Zainut mengatakan hal ini atas pertimbangan bahwa seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dilakukan PCR sebelum berangkat, sebelum kepulangan, dan setelah tiba di Tanah Air. Serta pelaksanaan karantina sebelum pemberangkatan dan setelah kepulangan.

"Kebijakan tidak menetapkan social distancing dalam penerbangan haji diambil dengan pertimbangan bahwa dari pengalaman pada pelaksanaan ibadah umrah penerbangan tidak menerapkan social distancing," tutur dia,seperti dikutip dari laman Sindonews.

"Keputusan ini diambil dengan alasan seluruh penumpang sudah dilakukan vaksinasi swab dan karantina. Serta dalam rangka efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji mengingat begitu besarnya biaya yang harus ditanggung jamaah haji jika kebijakan social distancing diterapkan," kata dia.(***)