Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit (P3) Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan.

Bahwa berdasarkan hasil studi menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Sehingga, kata dia, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19, setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap," terangnya.

Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah dilakukan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya, kata dia.

Melansir berita dari laman Pikiran Rakyat yang mengabarkan,adapun jenis vaksin (booster) yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac.

Maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Kemudian untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

"Selanjutnya, penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas," ujar Maxi Rein.

Dijelaskan, penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Namun, lanjutnya, bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Kemudian bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19, terangnya.

Dikatakan Maxi Rein, bahwa pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah.

"Selain itu, dilaksanakan di pos-pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan provinsi atau Kabupaten/Kota," ujarnya. ***