Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan Ade Puspita, putri Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang menuding lembaga antikorupsi mengincar “kuning” berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam proses penegakan hukum.

Diketahui, dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @infobekasi.coo, Ade menuding KPK mengincar “kuning” yang diduga merujuk pada Partai Golkar. Pernyataan itu disampaikan Ade terkait langkah KPK yang menangkap dan menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

“Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Ali memastikan penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk terhadap tanpa pandang bulu dan tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang politik pelaku.

Mengutip laman Metro Sidik," KPK pun menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rahmat Effendi dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disertai dokumentasi mendetail".

“KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya,” tegas Ali.

Tak hanya menuding KPK mengincar kuning, dalam video yang beredar di media sosial, Ade Puspita juga menuding penegakan hukum yang dilakukan KPK merupakan upaya membunuh karakter sang ayah. Ade Puspita mengeklaim penangkapan Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen bukanlah OTT. Hal ini lantaran dalam penangkapan itu tidak ada uang yang dipegang Rahmat Effendi.

Menanggapi hal ini, Ali menjelaskan, seseorang dapat disebut tertangkap tangan adalah saat melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Menurut Ali, hal tersebut penting dipahami oleh masyarakat agar tidak muncul persepsi yang keliru.

“Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun,” tegas Ali.

KPK tidak terpengaruh dengan tudingan dan opini yang dilancarkan Ade Puspita. KPK memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen.

Dalam waktu dekat, kata Ali, tim penyidik segera mengagendakan pemeriksaan para saksi. KPK mengingatkan para saksi untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan keterangan sejujurnya agar proses hukum berjalan efektif.

“Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak,” kata Ali.

Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KPK menduga, Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.(***)