Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi pemberhentian kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia yang berada di Kabupaten Bandung Barat.(25/1/2021)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam item pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen

"Atas nama Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil bagi PT PT Sinerga Nusantara, pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 item pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ucap Prima, usai melakukan sidak PT Sinerga Nusantara, beberapa waktu lalu.

Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, PT Sinerga Nusantara juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.

"Ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan, pengawasan pendahuluan dari daerah Jawa Barat, pejabat pengawas kami setelah tidak adanya barang bukti atau menghilangkan barang bukti yang ada sehingga pada hari ini telah kita lakukan pengawasan kembali," tuturnya.

Prima menambahkan, jika beberapa item yang apabila PT Sinerga Nusantara ini bisa memenuhi, maka DLH Jawa Barat akan melakukan evaluasi dan sanksi tersebut bisa dicabut kembali.

"Sanksi tersebut untuk mereka bisa melakukan kegiatan lagi di dalam proses pemenuhan sanksi tersebut kami bantu," ujarnya.

Menurut Prima, kegiatan penyegelan terhadap PT Sinerga Nusantara merupakan kolaborasi sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini DLH Jabar, DLH Kabupaten Bandung Barat, Satgas Citarum Harum dan masyarakat.

"Dengan kolaborasi yang kuat, mudah-mudahan lingkungan yang baiik termasuk terwujudnya Sungai Ctarum ke arah yang lebih baik bisa tepat terwujud," tambahnya.

Ditempat yang sama, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kemenkomarves M Saleh Nugrahadi, mengapresiasin gerakan yang dilakukan DLH Jawa Barat

"Ini sangat positif, karena kita tahu misi untuk menyelamatkan kita dari berbagai segi salah satu yang harus ditegakkan dalam tentang penegakan hukum," kata Saleh.

"Nah kalau ada salah satu perusahaan yang bercabang berbuat nakal tuh pasti tentunya tindakan yang sangat tegas perlu dilakukan. Dan ini adalah salah satu contoh mudah-mudahan ini jadi contoh juga untuk perusahaan lain agar tidak merusak bermain-main dengan adanya Peraturan Presiden," tuturnya. (Jbl)