Sebanyak 93 bangunan liar (bangli) yang berada di sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat menuju Gerbang Tol Karawang Barat/Kawasan industri akan segera ditertibkan.
Kasatpol PP dan Dandim Karawang


Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE mengatakan, bangli yang ada di sepanjang jalan Interchange bakal terus menjamur jika tidak segera ditata dan ditertibkan.

"Kita sudah layangkan surat peringatan sebanyak dua kali," ujar Wabup di Kantor Satpol PP, Rabu 12 Januari 2022.

Pemkab akan kembali mengirim surat peringatan ketiga pada 17 Januari mendatang. Surat peringatan tersebut sebagai permintaan pembongkaran oleh pemilik lapak dengan diberi tenggang waktu 1 hari. "Lapak akan dieksekusi 18 Januari 2022," ujarnya.

Upaya pembongkaran tersebut sebagai salah satu langkah penegakan peraturan daerah K3. Penegakan aturan juga diperlukan dukungan serta partisipasi masyarakat Karawang agar bisa bersama sama menciptakan lingkungan yang bersih, indah dan sehat.


Dalam rapat koordinasi pembongkaran bangli tersebut juga dihadiri oleh Dandim 0604 Karawang, dan Kapolres Karawang. (Adisk).