Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan tengah mendorong Panitia Seleksi Nasional agar guru honorer yang sudah lolos passing grade tidak perlu mengikuti tes lagi.

Foto ilustrasi : Guru Honorer lagi demo

Hal itu ia nyatakan ketika rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 19 Januari 2022.

"Kami mengambil posisi yang sangat jelas untuk membela hak guru yang sudah lolos passing grade, tapi belum mendapatkan formasi," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa bila Pemerintah Daerah (pemda) telah mengajukan formasi sesuai dengan target yang diberikan pemerintah, tidak akan ada guru honorer yang telah lolos passing grade, tapi tidak mendapatkan formasi.

"Pasti semua yang lolos passing grade langsung menjadi P3K dan sekarang sudah sangat jelas, surat dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran untuk guru P3K itu sudah dikunci. Artinya, tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain, hanya untuk P3K," tuturnya.

Nadiem menyatakan pihaknya sampai saat ini tengah meyakinkan Panselnas mengenai proses seleksi bagi guru honorer yang tengah mengikuti seleksi ASN P3K agar tidak perlu tes lagi bila sudah lolos passing grade.

Ia menuturkan bila posisi Kemendikbudristek berada di sisi guru honorer mengenai proses seleksi tersebut.

Ia menambahkan, Kemendikburistek juga menyetujui bahwa guru honorer di sekolah induk yang lolos passing grade harus diproritaskan untuk mendapat posisi sesuai formasi.

"Jadi itulah permintaan kami kepada Panselnas. Saya harap ini ada titik temunya dan kita bisa memberikan keadilan bagi guru yang lolos passing grade dalam sekolahnya masing-masing," tuturnya.

Peraturan Baru

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengatakan, pihaknya tengah mendorong adanya peraturan Kemenpan-RB yang baru untuk mengakomodir guru honorer yang telah lolos passing grade agar tidak perlu ikut tes lagi.

Dorongan untuk mengeluarkan aturan kementerian baru juga dikatakannya tengah dilakukan di Panselnas.

"Kami mendorong agar ada Kemenpan-RB baru sehingga aturan main yang baru, seperti prinsip-prinsip yang Mas Menteri jelaskan tadi bisa langsung kita akomodasi. Jadi, lolos passing grade tidak perlu lagi ikut ujian. Begitu formasi muncul, mereka didahulukan dan mendapatkan formasi. Itu perjuangan yang terus kita lakukan di Panselnas. Mas Menteri tentu juga mengadvokasikan hal ini," tuturnya, seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat (20/1/2021).

Iwan juga kemudian menekankan pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengajuan formasi. Pasalnya, pemda dinilainya masih belum maksimal mengajukan formasi. Hal itu dikatakannya dengan merujuk kuota formasi yang lebih besar daripada guru honorer eksisting.

Ia menyebutkan, kuota formasi pada saat ini adalah sebanyak 1 juta formasi.

"Sebenarnya formasi itu berlebih 250 ribu atau sekitar 25 persen dari guru honorer eksisting. Formasi itu jauh lebih banyak daripada guru honorer yang ada di lapangan sehingga kami akan terus mendorong, memperjuangkan bersama-sama, bagaimana pemda bisa memaksimalkan pengajuan formasi tahun ini," tuturnya.

Menurutnya, bila pemda maksimal mengajukan formasi, persoalan guru honorer yang telah lolos passing grade, namun belum mendapatkan formasi juga akan terselesaikan. Pemenuhan kuota formasi dikatakannya menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan.

"Kalau formasi 1 juta tidak diajukan secara maksimal akan timbul masalah, sudah lolos passing grade, tapi tidak dapat formasi, padahal formasinya jauh lebih banyak daripada guru honorer eksisting. Jadi ini harus didorong terus," katanya.(***)