Pemerintah akan mengubah subsidi listrik untuk masyarakat menjadi subsidi langsung. Rencana perubahan mekanisme pemberian subsidi sedang dibahas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ke depan setelah menata data penerima subsidi, meski subsidi masih disalurkan ke PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), ujungnya kita akan mengarah ke subsidi langsung,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa, 18 Januari 2022.

Subsidi langsung akan dikucurkan kepada pelanggan PLN dalam bentuk voucer atau uang tunai yang hanya bisa digunakan untuk membayar listrik. Penerimanya adalah masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Sembari mengatur perubahan mekanisme subsidi, pemerintah akan mengkaji ulang tarif listrik. Rida mengatakan reformasi tarif listrik diperlukan sebagai bentuk penyesuaian. Sebab, pemerintah tidak pernah merevisi kenaikan listrik sejak 2003,seperti dikutip dari laman Tempo.

Dengan perubahan-perubahan itu, masyarakat yang tidak termasuk penerima subsidi akan membayar tarif listrik secara penuh. “Namun ini lagi digodok mekanismenya, yang pasti jangan sampai kita buat aturan menyusahkan,” kata Rida.

Rida menyatakan pemerintah tidak berniat mengurangi insentif kepada masyarakat meski mekanisme pemberian subsidi berubah. Dia berharap perubahan ini justru akan mengatur agar penerima subsidi lebih tepat sasaran.

“Karena sampai sekarang ada warga yang mengadukan tetangganya yang sudah bisa bikin rumah gedong, harusnya tidak terima subsidi lagi, tapi masih menerima subsidi,” tutur Rida. Sebelum menetapkan perubahan mekanisme pemberian subsidi, Rida mengatakan Kementerian ESDM bersama Kementerian Sosial perlu melakukan penyelarasan data.

Musababnya, DTKS yang dimiliki Kementerian ESDM saat ini adalah data per Oktober 2020. Kementerian ESDM khawatir data tersebut tak lagi relevan.

Selain berkomunikasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian ESDM akan melakukan pendataan langsung ke rumah-rumah warga. “Bisa dibayangkan data itu sudah berubah di lapangan. Jadi suka tidak suka, daripada ada dugaan-dugaan yang tidak perlu, lebih baik dilakukan door to door, sekalian sosialiasi apa maksud kami mendata,” kata Rida.

Awal Januari lalu, Kementerian Keuangan menyatakan mengkaji program subsidi dan insentif, termasuk listrik, untuk diteruskan kembali pada 2022. Selama pandemi, pemerintah menyalurkan subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Terakhir, diskon ini sudah diperpanjang sampai Desember 2021.

Adapun pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil dengan daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 900 VA diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.(***)