Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami alasan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memotong tunjangan dan dana aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Pemotongan dana itu diibaratkan sebagai 'kadedeuh'.

"Nanti akan dikembangkan, apakah memang suatu kewajiban bagi pegawai-pegawai tertentu atau pejabat-pejabat tertentu harus memberikan 'kadedeuh'," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.

'Kadedeuh' merupakan bahasa sunda yang artinya penghargaan yang diberikan berupa uang. Uang biasanya diberikan sebagai rasa terima kasih ke seseorang.

KPK menegaskan pemberian dilarang meski 'kadedeuh'. Lembaga Antirasuah menyebut ada aturan hukum yang berlaku terkait hal itu.

"Kalau pemotongan dalam undang-undang jelas, itu ada pasalnya," tutur Karyoto.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Medcom)