Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk tidak memindahkan guru yang sudah dinyatakan lulus ASN PPPK dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Pasalnya, hal itu akan berdampak pada kekurangan guru di sekolah swasta dan tersingkirnya honorer di sekolah negeri.

"Ini dua kerugian besar dan masalah baru yang akan terjadi pascadiumumkan seleksi PPPK tahun 2021," ujar Wasekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir kepada Media Indonesia, Senin (10/1).

Menurut Dudung, bila kebijakan tersebut diterapkan maka sangat jelas seleksi PPPK merugikan sekolah swasta. Mengingat, sebelum mengikuti seleksi para guru tersebut sudah dibina oleh pihak swasta atau yayasan. Artinya, kualitas guru yang sudah lama dikembangkan sekolah swasta dengan mudah ditarik pemerintah lewat skema seleksi PPPK.

"Ini sangat jelas dan dipastikan merugikan sekolah swasta dengan diterimanya guru guru swasta di seleksi PPPK. Karena swasta akan kehilangan guru-guru terbaiknya yang selama ini sudah dibina dan dikembangkan oleh oleh lembaga atau yayasan yang didirikan oleh masyarakat," jelasnya.

Pemerintah, lanjutnya, belum memberikan kontribusi pembinaan yang cukup bagi guru guru honorer di sekolah negeri. Dan guru-guru honorer yang di sekolah negeri lambat laun akan tergeser oleh guru-guru dari sekolah swasta yang dinyatakan lulus PPPK.

Seleksi PPPK tidak sekadar memperbaiki kesejahteraan guru-guru yang selama ini menjadi PR bersama. Lebih dari itu, PPPK seyogyanya bisa medongkrak kualitas pendidikan lewat peran guru, khususnya di sekolah-sekolah swasta.

"Kami berharap guru guru di sekolah swasta tetap melaksanakan tugas di sekolah swasta dengan mendapatkan tugas negara dari pemerintah untuk mengajar di sekolah swasta berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Jadi guru-guru honorer di sekolah negeri tetap ada harapan perubahan status," kata Dudung.

Dia menyebut, sejatinya memang PPPK itu digulirkan untuk menyelesaikan guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun karena tidak bisa ikut tes seleksi CPNS. Tetapi yang terjadi terbuka untuk umum termasuk guru yang mengajar di sekolah swasta, tidak ada syarat melampirkan surat dari pimpinan sekolah atau yayasan.

"Mohon seleksi PPPK di tahun 2021 harus dievaluasi bersama," tandasnya. (****)