Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih buka suara soal fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga teknis administrasi.

Nur menilai bahwa PHK telah menginjak asas-asas keadilan, padahal setiap tahun ada anggaran untuk gaji honorer teknis administrasi.

"Kenapa masih bisa buat rekrutmen pengangkatan honorer setiap tahunnya, kan, sudah ada larangan pengangkatan honorer lagi semenjak 2013," kata Nur kepada JPNN.com, Rabu (5/1).

Dia menilai kalau mau dilakukan perpanjangan kontrak terhadap tenaga teknis administrasi, tidak mesti harus tes lagi, melainkan cukup menggunakan penilaian kinerja.

Selain itu, Nur Baitih berpandangan apabila pemerintah daerah (pemda) ingin mengangkat honorer baru, maka cukup dilakukan untuk mengganti tenaga honor yang sudah berusia tua, misalnya 58 atau 60 tahun, sesuai ketentuan.

Dia mengingatkan jangan malah mengangkat yang baru tetapi harus menyingkirkan honorer yang sudah lama bekerja.

Sebab, bagi Nur, hal itu sangat tidak adil.

“Coba kalau keadaannya dibalik, pejabat pemda yang bikin keputusan tiba-tiba digeser dengan orang baru, tentunya berteriak tidak adil juga, kan,” kata Nur Baitih.
Ketua Forum Honorer meminta agar rekrutmen PPPK 2022 lebih memprioritaskan honorer teknis administrasi.

Nur menyatakan persoalan tenaga administrasi ini menjadi catatan khusus bagi pemerintah dan Komisi II DPR.

Dia mengatakan jangan menghilangkan status honorer yang lama bekerja kalau hanya untuk menambah atau diganti baru.

Sebab, ujar Nur Baitih, tenaga administrasi juga dibutuhkan oleh instansi.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tidak boleh tutup mata dengan persoalan ini.

Menurut Nur Baitih, sudah saatnya pemerintah fokus pada penyelesaian masalah honorer administrasi.

Pada 2021, kata dia, pemerintah konsentrasi untuk menyelesaikan masalah guru, lewat kebijakan 1 juta PPPK.

Nah, pada 2022 ini Nur berharap pemerintah memberikan formasi terbanyak untuk tenaga teknis administrasi.

"Saya berharap (2022) ini tahun berkeadilan buat teman-teman teknis administrasi. Saya percaya sepenuhnya Komisi II DPR RI bisa memperjuangkan itu semua," ujarnya.

Tidak hanya soal formasi sebanyak-banyaknya untuk tenaga teknis administrasi.

Nur juga berharap honorer teknis administrasi diberikan afirmasi sama seperti guru oleh pemerintah.

Baik itu dari pengalaman kerja honorer, usia, dan yang mempunyai sertifikat keahlian.

"Jangan lagi sertifikat itu menjadi persyaratan wajib, tetapi cukup dijadikan nilai tambah seperti afirmasi," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)