Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan rupiah maupun saldo rekening dan barang belanjaan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Salah satu barang yang ikut disita adalah topi berjenis bucket hat berwarna hitam bermotif tulisan Dior dan sebuah tas belanja bermerk Zara.

"Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barng belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari.

Alexander kemudian menjelaskan operasi senyap yang dilakukan timnya itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Selanjutnya, tim KPK berpencar ke sejumlah wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Hasilnya, KPK mengetahui adanya pengumpulan uang dari kontraktor melalui Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman sebagai pemenuhan perintah Abdul Gafur pada Rabu, 12 Januari. Kegiatan ini dilakukan di salah satu cafe di kota Balikpapan dan d idaerah sekitar Pelabuhan Semayang.

"Ada pun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," ungkap Alexander.

Ada pun NP adalah Nis Purhadi yang merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur. Selanjutnya, Nis diperintah Abdul untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Nis kemudian dijemput oleh orang kepercayaan Abdul yang lain dan mendatangi rumahnya di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya.

Selanjutnya, Abdul bersama Nis dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis berkunjung ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang ratusan juta tersebut.

"Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang yang ada di rekening bank miliknya sehingga uang yang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan," jelas Alexander.

Setelah itu, saat mereka bertiga akan keluar dari mal, KPK menyergap mereka bersama uang Rp1 miliar. "Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Balqis bersama Abdul Gafur; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman ditetapkan sebagai penerima suap.

Mereka diduga melakukan penerimaan terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Sementara sebagai pemberi adalah swasta bernama Achmad Zudi.

Akibat perbuatannya, Zuhdi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Voi)