Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang semuanya dilakukan

serba-online.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani mengatakan seluruh infrastruktur pendukung PPS telah berjalan dengan baik. Menurutnya, pelaksanaan PPS kali ini akan lebih memudahkan wajib pajak ketimbang program pengampunan pajak atau pada 2016-2017.

"Berkaca dari yang sudah bergulir 2016-2017, di mana wajib pajak berbondong-bondong datang ke KPP, itu riweuh dan ramai banget. Program PPS ini dapat disampaikan secara online dan tidak perlu datang ke KPP," katanya dalam acara Tax Live, Kamis (13/1/2022).

Rian mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Rian menjelaskan wajib pajak dapat mengikuti PPS melalui aplikasi khusus yang tersedia di laman DJP Online. Aplikasi PPS dapat ditemukan di opsi 'Layanan' di laman tersebut.

Wajib pajak perlu mengisi dan mengirim Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) agar dapat mengikuti PPS.

"Kemudian, tanda terima keikutsertaan PPS atau surat keterangan itu bisa langsung di-download secara elektronik. Jadi semuanya serba online," ujarnya.(***)