Pemkab Karawang merobohkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat, Selasa 18 Januari 2022. Sebanyak 180 personil gabungan dari Satpol PP yang dibantu TNI/Polri, Damkar, Dishub dan petugas PLN diterjunkan untuk melakukan pembongkaran.

Proses pembongkaran langsung ditinjau oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati, H. Aep Syaepuloh SE, Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono dan Dandim 0604 Karawang, Letkol Kav. Makhdum Habiburrahman, usai apel persiapan personil penertiban rombongan langsung menuju ke Jalan Interchange Karawang Barat.

Wakil Bupati Karawang, H. Aep menyampaikan, proses pembongkaran bangunan liar berjalan kondusif. Wabup Aep menuturkan, para pemilik bangunan liar tersebut sudah diberikan sosialisasi dan imbauan jauh-jauh hari. Sehingga, pada saat proses pembongkaran, sejumlah pemilik bangunan liar yang memanfaatkan lahan hijau untuk berjualan, membongkar bangunannya sendiri.


"Kita sudah kirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Kita lakukan langkah persuasif terlebih dahulu. Alhamdulillah mereka mengerti dan berinisiatif untuk membongkar sendiri," ujar Wabup.


Wabup mengatakan, pembongkaran bangunan liar tersebut sebagai salah satu langkah penegakan peraturan daerah K3. Penegakan aturan juga diperlukan dukungan serta partisipasi masyarakat Karawang agar bisa bersama sama menciptakan lingkungan yang bersih, indah dan sehat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Asep Wahyu mengatakan, pihaknya menyiapkan dua unit alat berat untuk merobohkan bangunan liar. Dari pantauan di lokasi, tak sedikit bangunan liar tersebut merupakan bangunan semi permanen. Sehingga diperlukan alat berat untuk merobohkannya. (diks).