UU Desa memang mengatur secara khusus soal syarat menjadi perangkat desa, mulai batasan usia, latar belakang pendidikan dan lainnya. Namun, setiap kali pergantian kades, upaya verifikasi dan validasi perangkat desa baru, sering kali menemui kendala yang menimbulkan polemik tak berkesudahan, bahkan demi memuluskan penempatan tim sukses di pos perangkat desa, spekulasi perjokian juga muncul di internal pemerintahan desa.

Anggita DPRD H Cita Saat Reses di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon

Anggota DPRD Komisi 1 Karawang H Cita mengatakan, polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa terus saja menuai polemik di sejumlah desa, itu karena "eweuh pakewuh" paska pemilihan Pilkades yang notabene begitu kuat gesekannya. Disisi lain, formatur pemerintah desa yang diangkat, harus juga menyesuaikan dengan selera kades baru, sementara regulasi "mengunci" soal batasan usia dan syarat pemberhentian dan pengangkatannya. 
Berangkat dari keprihatinan itu, ia sempat sarankan ke DPMD, agar kiranya di dorong para Kades baru meng SK kan secara khusus dengan melampirkan klausul "Kades habis masa Jabatan, juga di ikuti berakhirnya masa jabatan perangkat desa". Adapun mereka apakah kembali di angkat lagi oleh kades baru, itu jadi kewenangan kades baru. 

"Jadi istilahnya ada fakta integritas di buat saat diangkat dengan SK Kades, seperti komitmen bersama, bahwa jabatan kades berakhir, tanpa harus melampirkan pemberhentian otomatis juga jabatan mereka berakhir, sehingga tidak mewariskan beban kepada kades baru dengan istilah pemberhentian tidak legal, " Ungkapnya.

Dewan PDI Perjuangan asal Desa Bayurlor ini menambahkan, apakah dengan SK demikian melanggar ? Saya kira, fakta integritas dan komiten bersama hitam diatas putih ini tidak melanggar aturan di UU Desa, karena secara sadar dan tanpa paksaan, ketika habis jabatan mereka akan otomatis habis pula. Adapun di UU, sebut Cita, tetap harus di jalankan soal syarat pengangkatanya yang sesuai, seperti usia dan latar belakang pendidikannya.

"Kan sudah komitmen, jadi kades baru tidak dibebani lagi soal pemberhentian dan pengangkatan baru, karena itu fakta integritas. Istilah kata, hai kamu bekerja sama saya, tapi ketika saya selesai ya berarti juga sudah selesai, adapun kamu di percaya lagi sama kades baru, itu jadi kewenangan kades baru, kalau tidak diangkat, berarti belum di percaya dan tanpa mundur juga sudah otomatis sesuai komitmen di awal sebagai bukti otentik, " Ujarnya.

Dengan demikian, sambungnya, dirinya yang juga mantan kades dua priode merasa, perlu ditekankan, betapa beratnya beban kades baru, apalagi yang berseberangan politik. Sebab, politik desa, jauh berbeda dengan pileg dan pemilu pada umumnya.

"Ini sekedar saran, dan diharapkan bisa di wujudkan, karena saya banyak dengan urusan validasi dan verifikasi masih banyak yang belum beres-beres, " Ujarnya. (Rd)