Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022. Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam beleid tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).

Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, tidak disebutkan pada usia berapa JHT bisa diklaim. Disebutkan hanya yang sudah pensiun lah yang bisa mencairkan dana ini.

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

foto ilustrasi ; Peserta BPJS

Kemudian dalam pasal 7 tertulis, manfaat JHT juga diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Lalu di pasal 8, jika peserta sudah meninggal dunia, manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris ini meliputi janda, duda atau anak. Jika tidak ada, maka diberikan kepada keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.(oke)