Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Plt Kepala Disnaker Karawang Asip Suhendar mengatakan, perusahaan diatur sedemikian rupa lewat Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup soal kewajiban penyaluran Coorporate Social Responsibility (CSR) 60 : 40, dengan rincian 60 di kawasan industry ring 1 dan 40 di kawasan luar ring 1.

Kepala Bappeda Saat Musrenbang di Kecamatan Cilamaya Kulon

"Banyak perusahaan yang melulu salurkan CSR di kawasan perusahaannya, kita faham mereka (pengusaha_red) juga ingin aman dan nyaman, dan itu tidak kami larang, namun porsinya 60 persen, dan sisanya 40 persen di haruskan salur ke luar kawasan perusahaan, bisa untuk sarana sekolah, infrastruktur maupun pembenahan sarana pesisir Karawang. Ini diatur loh, " Kata Asip saat di Cilamaya Kulon, Selasa (15/2).

Ia menambahkan, ada sisi kemanfaatan yang haknya diharapkan bisa di dapatkan warga pelosok di luar ring 1. Bahkan, pihaknya komitmen selama di Bappeda, agar mengarahkan bantuan-bantuan CSR itu ke wilayah pesisir yang selama ini sangat tidak pernah tersentuh bantuan perusahaan. Bisa untuk sarana pendidikannya, Pamsimas, rulahu, mck hingga penghijauannya.

"Meskipun slot CSR di luar ring 1 ini belum full 40 persen, tapi kita terus dorong agar bisa di penuhi perusahaan, " Katanya.

Ia persilahkan masyarakat yang ada perusahaan kecil-kecilan di wilayahnya, misalnya BUMN dan atau perusahaan lainnya, meskipun di luar kawasan, boleh mengajukan permohonan CSR, itu hak dam di atur dalam Perda dan Perbup. (Rd)