Amanah Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang upaya pencegahan stunting, di optimalisasi Satuan Pelayanan KB Kecamatan Tempuran. Di sela-sela Minggon Kecamatan Tempuran, Koordinator Penyuluh KB Satpel Tempuran, Kusnadi mengungkapkan, pencegahan stunting di lingkungan wilayah Kecamatan Tempuran, diperlukan langkah dan pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Foto ilustrasi


"Pencegahan Stunting harus dilakukan sebagaimana arahan dari Perpres, minimal dengan optimalisasi TPK, " Katanya, Selasa (8/2).

Mantan Satpel KB Kecamatan Cibuaya ini menambahkan, Dalam tim TPK ini, beranggotakan 3 orang diantaranya bidan desa, pendamping PKH dan Kader KB. Tim ini, nantinya sebut Kusnadi, bekerja mendampingi dan menangaani Calon Pengantin (Catin), Ibu Hamil dan Paska Persalinan, sehingga 1.000 hari usia kehidupan, bisa terus di pantau dan optimal dalam pencegahan stunting di masyarakat. Nantinya juga, setiap pos itu, diarahkan menu masing-masingnya. 

"Kita harus bergerak di seribu hari usia kehidupan lewat TPK ini, mereka nanti ada menunya setiap pos garapannya. Kita berharap ini bisa optimal, " Katanya.

Plt Camat Tempuran Komarudin menyebut, dari 14 desa, kasus stunting di Tempuran baru terlaporkan ada 3 anak. Itu, diharapkan bisa menjadi evaluasi bersama untuk pencegahan lebih optimal lagi kedepannya lewat sinergitas semua pihak, termasuk tiga tim TPK tadi. (Rd)