Tersangka D yang merupakan bandar arisan online mengaku uang hasil setoran korban dipakai buat jalan-jalan dan menutupin para member.

Foto ilustrasi

Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Olieshta Ageng Wicaksana berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan tersangka D, uang arisan yang disetorkan para korban digunakan buat nutupin para member, karena sistemnya money game. Bahkan ada sebagian dipakai buat jalan-jalan," kata Oliestha pada Selasa (8/2/2022).

Berita sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan satu tersangka kasus arisan online. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

"Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D," kata Aldi dihubungi pesan singkat, Minggu (6/2/2022).

Aldi mengatakan, saat ini tersangka D sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Karawang. "Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, tersangka D ini merupakan pimpinan arisan online. Saat ini masih dalam pengembangan.

"Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP) ada 3 dari beberapa korban kerugian mencapai sekitar Rp 800jutaan," jelas Oliestha. (rd)