Komisi 1 DPRD Karawang mengagendakan setidaknya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tuntaskan di tahun 2022 ini. Ke empatnya, sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Adapun ke empatnya antara lain Raperda Disiplin ASN, Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Anak Terlantar, hingga Raperda Perangkat desa. Namun, khusus Raperda Perangkat Desa, Komisi 1 DPRD berencana mempertemukan dulu para pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Forum Perangkat Desa Indonesia (PPD) Karawang, termasuk agenda study Bandung ke wilayah kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda tersebut.

Asep Saepudin Zukhri Saat Reses di Kantor Desa Karangtanjung Kecamatan Lemahabang

"Ada beberapa prolegda, tapi kita akui khusus Raperda perangkat desa ini seperti akan cukup alot. Namun demikian, kita akan agendakan study tiru dulu, bahkan jalin kesepahaman bersama antara Apdesi-PPDI untuk di pertemukan, " Kata Anggota Komisi 1 DPRD Karawang, Asep Saepudin Zukhri saat reses di Desa Karangtanjung Kecamatan Lemahabang, Jumat (25/2).

Perda ini, tambahnya, akan di buatkan tentang mekanisme pemberhentian dan pengamatan perangkat desa, kinerja, netralitas, hak dan kewajibannya. Diakui Mantan Kades Lemahmakmur ini, di internal Komisi 1 sendiri, ada bahasan soal PP dan UU Desa terkait batasan-batasan perangkat desa, seperti usia dan latar belakang pendidikan, dimana batasan usia ini sekitar 18 tahun dari pengangkatan dan pemberhentian, perangkat desa harus tetap bekerja, di sisi lain, politik desa bisa dikatakan stabilitasnya mempengaruhi paska Pilkades. 

"Tak ayal, muncul usulan seperti SK khusus dari Kades semacam fakta integritas soal masa jabatan di awal pemerintahan, atau mungkin istilah lain mulok khusus demi stabilitas pemerintahan yang setiap habis jabatan selalu alot proses verifikasi dan validasi perangkat desa karena regulasi PP, karenanya kita akan bedah semuanya, baik lewat study tiru dan kesepahaman bersama antara Apdesi-PPDI, " Ujarnya.

Dirinya yang merupakan mantan Kades, tak bisa menampik dimana perangkat desa selalu "nyantol" ke Kades incumben soal dukungan Pilkades. Maka netralitas perangkat desa harus di pertegas, karena selalu berpolemik, sehingga ketika incumben kalah, muncul gesekan dan like dislike antara perangkat lama dengan kades baru.

"Ini nyata adanya, semua harus faham. Karena itu, butuh proses, waktu dan kesepahaman bersama soal penyusunan Raperda ini, karena eksekutif juga nampaknya akan sangat hati-hati, " Tandasnya.(rd)