Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi dibuka pemerintah melalui Kemendikbud Ristek sejak 12 Februari 2022 lalu.

Namun pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini tidak semua guru bisa mengikuti program ini, salah satunya adalah Kepala Sekolah.

Selain Kepala Sekolah juga terdapat beberapa guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.

Lantas siapa saja guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.

Dikutip dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Jumat, 18 Februari 2022, berikut 4 golongan yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, Kepala Sekolah tidak bisa mengikuti program PPG tersebut.

Pasalnya ketentuan untuk dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yaitu terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Jika status di Dapodik adalah sebagai guru maka dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 (sesuai dengan syarat yang berlaku).

2. Guru sekolah non formal

Selain Kepala Sekolah, guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah guru non formal.

Guru non formal seperti guru kelompok Bermasin dan sejenisnya tidak dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah formal sebagaimana peraturan yang berlaku.

3. Guru Agama

Guru Agama meskipun dalam naungan Kemendikbud namun tetap tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 saat ini.

Pasalnya guru Agama bukan termasuk dalam sasaran program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.

Karena itu jika Anda termasuk guru Agama bisa mencari informasi tentang program PPG di Kemenag.

4. Guru honorer sekolah

Selain ketiga guru di atas, guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah guru honorer sekolah.

Pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini guru honorer sekolah (berdasarkan status di Dapodik) tidak dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut alur PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.

1. Pendaftaran dan seleksi administrasi

2. Lulus seleksi akademik

3. Konfirmasi kesediaan

4. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

5. Lapor diri

6. Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS 5 SKS

7. Desain pembelajaran inovatif 3 SKS

8. Uji konfrehensif

9. Praktik pembelajaran inovatif

10. UKMPPG dengan rincian UKIN 4 hari dan UP 2 hari.

Sementara itu berdasarkan surat bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022 jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berubah.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas itu, Kemendikbud Ristek menyampaikan jadwal terbaru tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Untuk pengumuman pendaftaran sesuai dengan jadwal semula dan tidak ada perubahan yakni 3 Februari 2022.

Selanjutnya pendaftaran dan pengiriman berkas yang semula mulai tanggal 10-23 Februari 2022 dirubah menjadi 12-25 Februari 2022.

Kemudian jadwal perbaikan berkas yang semula mulai tanggal 10-25 Februari 2022 mengalami perubahan menjadi 12-27 Februari 2022.

Setelah itu, verval oleh petugas juga mengalami perubahan, semula mulai tanggal 10-28 Februari 2022 kemudian berubah menjadi 12 Februari - 2 Maret 2022.

Terakhir, pengumuman hasil seleksi adminiatrasi/pendaftaran juga berubah, yang semula 4 Maret 2022 menjadi 7 Maret 2022.

Berikut jadwal terbaru terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 12 – 25 Februari 2022

3. Perbaikan berkas 12 – 27 Februari 2022

4. Verval oleh petugas 12 Februari – 2 Maret 2022

5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022.(***)