Polres Karawang akhirnya telah menetapkan pemilik wedding organizer 'Dwi Putri', sebagai tersangka penipuan dan penggelapan kasus WO bodong.
Foto Ilustrasi


Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sepasangan pengantin dan pemeriksaan sejumlah saksi (calon pengantin). Serta pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya.

"Iya benar, kita sudah menetapkan pemilik WO bernama Putri Dwi Romayani (32) warga Bubulak, Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, per tanggal 2 Januari 2022 di Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pada Senin (7/2/2022). 

Aldi mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya ialah dengan menawarkan paket murah di kisaran Rp15 juta. Kemudian tersangka ini karena beberapa orang menjadi korban, akhirnya dia tambal sulam. Kemudian karena tidak bisa memenuhi semua orang yang memesan, akhirnya melarikan diri ke Sukoharjo, Jateng. 

"Kami masih melakukan pendalaman terkait total kerugian yang dialami seluruh korban. Masih terus kita dalami. Korban yang diperiksa 3 orang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita sebelumnya, puluhan pasangan calon pengantin dan vendor di Kabupaten Karawang diduga tertipu sebuah wedding organizer (WO). Dengan modus diiming-imingi promo paket wedding murah meriah.

Berdasarkan informasi dilapangan, korban dugaan penipuan WO Dwi Putri mencapai 57 orang dengan kerugian sebesar ratusan juta rupiah. Bahkan rumah pemilik WO dan orang tua sudah kosong.

Pemilik WO disinyalir telah meraup ratusan juta rupiah dari para korban. Bahkan keberadaannya sendiri kini seakan hilang ditelan bumi.

Menurut salah seorang korban, Yana menceritakan, awalnya pada bulan November 2021, ia melihat ada promosi wedding organizer bernama Dwi Putri di media sosial (medsos) facebook. Dengan menawarkan promo paket wedding murah meriah.

“Dengan paket promo wedding Rp 13 juta, pemilik WO Dwi Putri memberikan bonus jasa domunetasi sebanyak tiga roll dan file save dvd. Melihat yang ditawarkan, saya tergiur dan membayar DP sebesar Rp 10 juta,” kata Yana di Mapolres Karawang, Rabu (29/12/21).

Yana mengatakan, kemudian setelah membayar pelunasan, ia menanyakan sampai mana persiapan kepada pemilik WO tersebut, malah susah dihubungi sampai sekarang ini. Dan berencana akan membatalkan serta meminta mengembalikan pembayaran DP. Tetapi malah nomor telepon ia sama calon suami malah di blokir oleh WO.

“Saya rencana bakal menggelar resepsi pada bulan Januari 2022. Ternyata korban penipuan oleh WO Dwi Putri ada sebanyak 57 orang dengan kerugian ada Rp 5 juta sampai ratusan juta rupiah,” jelasnya. (rd)